NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 6 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
0 | |
2. | Pasal 9 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman |
- | |
3. | Pasal 10 ayat 3 Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman |
- |
|
4. | Pasal 12 ayat 3 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman |
- | |
5. | Pasal 27 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman |
- | |
6. | Pasal 37 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman |
- | |
7. | Pasal 42 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman |
- | |
8. | Pasal 43 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman |
- | |
9. | Pasal 46 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman |
- | |
10. | Pasal 51 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman |
- | |
11. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman |
- | |
12. | Pasal 58 ayat 3 Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan |
- |