NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat (2) Ketentuan mengenai pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- | |
2. | Pasal 6 ayat (1) Perkeretaapian diselenggarakan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya diserahkan kepada badan penyelenggara yang dibentuk untuk itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
- | |
3. | Pasal 6 ayat (3) Bentuk dan syarat-syarat kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- | |
4. | Pasal 7 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api |
- | |
5. | Pasal 10 ayat (3) Syarat keselamatan dan tata cara pemeriksaan serta pengujian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api |
- | |
6. | Pasal 12 ayat (2) Persyaratan keahlian dan tata cara mendapatkan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api |
- | |
7. | Pasal 14 ayat (2) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api |
- | |
8. | Pasal 15 ayat (3) Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api |
- | |
9. | Pasal 17 ayat (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api |
- | |
10. | Pasal 20 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api |
- | |
11. | Pasal 35 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api |
- | |
12. | Pasal 43 ayat (2) Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi No. KM 82 Tahun 2000 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Kereta Api |
- |