NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 6 ayat (3) Ketentuan mengenai penetapan kawasan udara terlarang dan tindakan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
2. | Pasal 7 ayat (4) Pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
3. | Pasal 9 ayat (10) Ketentuan mengenai pendaftaran pesawat udara sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pendaftaran pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
4. | Pasal 10 ayat (3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh dan mencabut tanda kebangsaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan jenis-jenis pesawat terbang dan helikopter tertentu yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki tanda kebangsaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
Diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 38 Tahun 2004 tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara | |
5. | Pasal 12 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
- | |
6. | Pasal 13 ayat (4) Izin khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000 |
- | |
7. | Pasal 14 Jenis dan penggunaan pesawat udara sipil dan pesawat udara negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemernitah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
8. | Pasal 15 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan |
- | |
9. | Pasal 17 ayat (2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
- | |
10. | Pasal 18 ayat (3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
11. | Pasal 19 ayat (3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh sertifikat kelaikan udara serta ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
12. | Pasal 22 ayat (3) Persyaratan dan tata cara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
13. | Pasal 23 ayat (2) Jenis dan bentuk tindakan yang dapat diambil untuk keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
14. | Pasal 24 ayat (7) Pencegahan dan penanggulangan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan penerbangan termasuk yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
15. | Pasal 25 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan yang telah diganti dengan PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan |
- | |
16. | Pasal 26 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan yang telah diganti dengan PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan |
- | |
17. | Pasal 27 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), perawatan dan pengoperasian serta pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
18. | Pasal 29 Ketentuan mengenai status, kelas, dan penggunaan bandar udara untuk keperluan penerbangan internasional dan/atau domestik diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan yang telah diganti dengan PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan |
- | |
19. | Pasal 30 ayat (2) Tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) yang wajib diasuransikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan yang telah diganti dengan PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan |
- | |
20. | Pasal 33 ayat (2) Pengaturan mengenai pencarian dan pertolongan terhadap pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan |
- | |
21. | Pasal 34 ayat (3) Ketentuan mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan |
- | |
22. | Pasal 36 ayat (3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000 |
- | |
23. | Pasal 37 ayat (2) Ketentuan mengenai penetapan jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan keterpaduan antar moda angkutan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000 |
- | |
24. | Pasal 38 ayat (2) Penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000 |
- | |
25. | Pasal 41 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000 |
- | |
26. | Pasal 42 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000 |
- | |
27. | Pasal 43 ayat (2) Batas jumlah ganti rugi terhadap tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000 |
- | |
28. | Pasal 44 ayat (2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh ganti rugi dan batas jumlah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000 |
- | |
29. | Pasal 49 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000 |
- | |
30. | Pasal 50 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
- | |
31. | Pasal 51 Standar mengenai tingkat kebisingan pesawat udara di bandar udara dan sekitarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan |
- |