TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Google
-
2. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang TENTANG P E R K A P A L A N
Google
3. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
4. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang TENTANG K E P E L A U T A N
Google
5. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Google
-
6. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
7. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
8. Pasal 5 ayat 3

Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Google
-
9. Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
10. Pasal 9 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
11. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
12. Pasal 13 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
13. Pasal 15 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
14. Pasal 16 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
15. Pasal 17 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
16. Pasal 18 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
17. Pasal 19 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
Google
-
18. Pasal 21 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
19. Pasal 23 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
20. Pasal 24 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Kepelabuhan
Google
-
21. Pasal 25 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
22. Pasal 26 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
23. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
24. Pasal 28 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
25. Pasal 29 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
26. Pasal 31 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
27. Pasal 32

Ketentuan mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa pelabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Google
-
28. Pasal 33 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
Google
-
29. Pasal 35 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
30. Pasal 36 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
31. Pasal 38 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
32. Pasal 39 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
33. Pasal 40 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
34. Pasal 42 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
35. Pasal 44 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
36. Pasal 45 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
37. Pasal 46 ayat 6

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
38. Pasal 49 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
39. Pasal 50 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
40. Pasal 51 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
41. Pasal 55 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
42. Pasal 56 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
43. Pasal 60 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
44. Pasal 61 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
45. Pasal 62 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
46. Pasal 65 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
47. Pasal 66 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
48. Pasal 67 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
49. Pasal 68 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Google
-
50. Pasal 69 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lcbih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Google
-
51. Pasal 70 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
52. Pasal 71 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
53. Pasal 72

Ketentuan mcngenai jenis dan struktur tarif usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
54. Pasal 74 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
55. Pasal 76 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
56. Pasal 77 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
57. Pasal 78 ayat 3

Pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
58. Pasal 80 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
59. Pasal 81 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
60. Pasal 83 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
61. Pasal 84 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
62. Pasal 86 ayat 4

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
63. Pasal 87 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dcngan Peraturan Pcmerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan
Google
-
64. Pasal 89 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Google
-
65. Pasal 93 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Google
-
66. Pasal 94 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Google
-
67. Pasal 97 ayat 2

Pemerintah menetapkan tata cara perlindungan terhadap pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
Google
PP No. 7 Tahun 2000 mengatur substansi Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2).
68. Pasal 98 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
Google
-