NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 4 ayat 2 Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- |
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB | |
2. | Pasal 5 ayat 2 Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
|
3. | Pasal 10 ayat 4 Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
|
4. | Pasal 11 ayat 5 Pelaksanaan usaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah |
- | |
5. | Pasal 12 ayat 2 Kepentingan kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |
|
6. | Pasal 14 Tata cara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://jdih.kempppa.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 Pukul 08.50 WIB |