NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 18 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim |
- | |
2. | Pasal 20 ayat 3 Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman |
Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/057/SK/VI Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Agung |
- | |
3. | Pasal 20 ayat 3 Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim |
- | |
4. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian |
- | |
5. | Pasal 25 ayat 1 Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden |
- |
- | |
6. | Pasal 25 ayat 2 Pasal 25 ayat (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Haki Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim |
- | |
7. | Pasal 36 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
- | |
8. | Pasal 43 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung |
- |
Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
|
9. | Pasal 54 ayat 4 Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman berdasarkan undang-undang |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/096/SK/X Tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan sedang diklarifikasi dengan instansi terkait |
- | |
10. | Pasal 67 ayat 2 Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan |
- |