NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 6 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/OT/140/10/ Tahun 2009 tentang Kebijakan dan strategi Penyuluhan Pertanian |
Peraturan lainnya : Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah | |
2. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/OT/140/10/ Tahun 2009 tentang Kebijakan dan strategi Penyuluhan Pertanian |
Terdapat juga Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah | |
3. | Pasal 9 ayat 3 Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyu-luhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruk-tural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2011 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa |
--- | |
4. | Pasal 10 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri. |
Keputusan Menteri Pertanian No. 1655/Kpts/OT.160/12/ Tahun 2008 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional |
Dalam konsideran Kepmen Pertanian No.1655/Kpts/OT.160/12/2008 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional telah memenuhi Pasal 10 ayat (3) | |
5. | Pasal 11 ayat 3 Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur. |
Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2010 tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2010 tentang Badan Koordinasi Penyuluhan |
Terdapat juga Peraturan Gubernur Bali No. 18 Tahun 2013 tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Bali | |
6. | Pasal 12 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur. |
Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2015 tentang Komisi Penyuluhan Daerah Prov.Jawa Barat |
Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 43 Tahun 2015 tentang Komisi Penyuluhan Daerah Prov. Jawa Barat | |
7. | Pasal 13 ayat 2 Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota |
Peraturan Bupati/Walikota No. 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kupang |
Peraturan Bupati Kupang No. 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kupang | |
8. | Pasal 15 ayat 2 Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. |
- |
- | |
9. | Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan |
- | |
10. | Pasal 21 ayat 1 Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri |
- |
Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://jdih.setneg.go.id/, http://jdih.pertanian.go.id/ dan http://bphn.jdihn.go.id/ pada 14 Maret 2023 Pukul 10.40 Wib |
|
11. | Pasal 25 Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri. |
Peraturan Menteri Pertanian No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian |
- | |
12. | Pasal 26 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. |
Peraturan Gubernur No. 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah |
- | |
13. | Pasal 31 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. |
Peraturan Gubernur No. 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah |
- | |
14. | Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009 tentang PP Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembina-an dan Pengawasan Penyuluh-an Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. |
--- | |
15. | Pasal 34 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan |
- |