NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 10 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id, peraturan.go.id, dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
|
2. | Pasal 39 ayat 3 Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta |
- | |
3. | Pasal 40 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta |
- |