NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 3 Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan tersendiri dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor-Timur. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Di Timor Timur |
- |