TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 18 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim
Google
-
2. Pasal 20 ayat 3

Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/058/SK/VI Tahun 2006 tentang Tata Kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.
Google
-
3. Pasal 36 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan
Google
-
4. Pasal 43 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan
Google
-
5. Pasal 54 ayat 4

Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/096/SK/X Tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Sedang Diklarifikasi Dengan Instansi Terkait
Google
-
6. Pasal 54 ayat 5

Ketentuan mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/096/SK/X Tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Sedang Diklarifikasi Dengan Instansi Terkait
Google
-
7. Pasal 67 ayat 2

Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung

Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan
Google
-