NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat 3 Segera sesudah perhubungan baik kembali Residen harus memberitahukan pernyataan keadaan bahaya tersebut kepada Pemerintah Pusat disertai dengan alasan-alasannya untuk disahkan dengan Undang-Undang |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya" yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya. | |
2. | Pasal 11 ayat 2 Memperpanjang waktu berlakunya aturan-aturan tersebut diatur dengan Undang-Undang |
UU No. 79 Tahun 1957 tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 Download | Google |
- | |
3. | Pasal 20 ayat 2 Menganggap golongan atau jawatan lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) sebagai tentera, harus diatur dengan Undang-Undang |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya" yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya. | |
4. | Pasal 26 ayat 2 Sebelum terbentuknya Dewan Pertahanan Negara, segala sesuatu yang harus diatur untuk menjalankan Undang-Undang ini ditetapkan oleh Presiden |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" dan Penetapan "Keadaan Bahaya" yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya. |