TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 14

Tempat kedudukan Mahkamah-mahkamah Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Pertahanan

Google
-
2. Pasal 23

Kecuali apa yang telah ditetapkan di atas, maka segala penyelenggaraan Undang-Undang ini dikerjakan dengan penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman.

Google
-