NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 14 Tempat kedudukan Mahkamah-mahkamah Tentara beserta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Pertahanan |
- | ||
2. | Pasal 23 Kecuali apa yang telah ditetapkan di atas, maka segala penyelenggaraan Undang-Undang ini dikerjakan dengan penetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman. |
- |