NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 3 Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Mendagri tanggal 25 Oktober 1946 Nomor BP 13/I/7 tentang Peraturan tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan di Karesidenan Banyumas |
- |