NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 36 Segala sesuatu yang diperlukan untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-undang ini, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 3 November 2023 Pukul 15.00 WIB |