TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 36

Segala sesuatu yang diperlukan untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-undang ini, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 3 November 2023 Pukul 15.00 WIB