NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 3 Neraca permulaan pada tanggal 1 Januari 1952, seperti dimaksudkan dalam pasal 14 Staatsblad 1927 No. 419, dari "Perusahaan Garam dan Soda Negeri", akan ditetapkan kemudian dengan undang-undang. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://www.sipuu.setkab.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |