No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. |
- |
- |
Pasal 5 ayat (1) |
Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diangkat, diperhentikan dan sebagainya menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 tentang Penempatan Dalam Jabatan Dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan Dalam Dinas Ketentaraan |
- |
= |
2. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. |
- |
- |
Pasal 5 ayat (2) |
Sumpah bagi Angkatan Perang Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia |
|
|
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (-) |
Gaji tunjangan dan lain-lain sebagainya dan penghasilan lain-lain yang sah, perlengkapan, perawatan dalam hal sakit dilakukan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang akan ditetapkan |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |
4. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (-) |
Pensiun, inderstand, tunjangan dan uang tunggu bagi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan/atau keluarganya dilakukan menurut Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |
5. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. |
- |
- |
Pasal 8 ayat (-) |
Sehabis dan selama ikatan dinas yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diperbolehkan mengadakan lagi ikatan dinas yang lebih lama daripada ikatan dinas yang tersebut dalam Pasal 2 ayat 1, menurut suatu ikatan dinas khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |