No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. - - Pasal 5 ayat (1) Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diangkat, diperhentikan dan sebagainya menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 tentang Penempatan Dalam Jabatan Dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan Dalam Dinas Ketentaraan - =
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. - - Pasal 5 ayat (2) Sumpah bagi Angkatan Perang Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia - -
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. - - Pasal 6 ayat (-) Gaji tunjangan dan lain-lain sebagainya dan penghasilan lain-lain yang sah, perlengkapan, perawatan dalam hal sakit dilakukan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang akan ditetapkan Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB
4. Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. - - Pasal 7 ayat (-) Pensiun, inderstand, tunjangan dan uang tunggu bagi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan/atau keluarganya dilakukan menurut Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB
5. Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.. - - Pasal 8 ayat (-) Sehabis dan selama ikatan dinas yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diperbolehkan mengadakan lagi ikatan dinas yang lebih lama daripada ikatan dinas yang tersebut dalam Pasal 2 ayat 1, menurut suatu ikatan dinas khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keputusan Menteri Pertahanan - - Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB