No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.. |
- |
- |
Pasal 3 ayat (3) |
Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |
2. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.. |
- |
- |
Pasal 4 ayat (2) |
Dalam dua tahun berikutnya yang bersangkutan hanya mendapat penghasilan berupa gaji yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap dan mendapat pemeliharaan dari badan-badan Pemerintah yang mengurus penampungan umum, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |
3. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (-) |
Tunjangan-tunjangan untuk mereka yang tidak dapat memperoleh tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota tetap, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |