No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
|
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
2. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
|
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
3. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 34 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
|
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
4. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 53 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian |
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
5. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 58 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
|
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
6. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 64 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
|
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
7. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 66 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian |
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
8. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 83 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
|
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
9. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 89 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian |
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
10. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 95 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
|
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
11. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 97 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
|
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
12. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 113 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
|
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
13. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 115 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian |
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
14. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 117 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi
|
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 117 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
|
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 119 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian |
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
17. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 126 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- |
telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2016 |
18. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 129 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
|
- |
telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2016 |
19. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 138 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
|
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 146 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
|
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 148 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda |
- |
- |
22. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 148 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- |
- |
23. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 150 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- |
- |
24. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 156 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkkutan kereta api dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- |
- |
25. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 160 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- |
- |
26. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 163 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyelenggaraan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- |
- |
27. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 165 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- |
- |
28. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 171 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga, dan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api |
- |
- |
29. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 174 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian |
- |
telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017 |
30. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 177 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi |
- |
- |
31. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. |
V |
- |
Pasal 214 ayat ((2)) |
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) |
- |
- |