No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (3) |
Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Tebuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (4) |
Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup danyang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Tebuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan |
Peraturan Menteri Keuangan |
Peraturan Menteri Keuangan No. 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana terkahir kali diubah dengan Permen Keuangan No. 103/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan |
- |
Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015 |
4. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. |
V |
- |
Pasal 18 ayat (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai
dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan |
Peraturan Menteri Keuangan |
Peraturan Menteri Keuangan No. 89 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan |
- |
Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2015 |
5. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. |
V |
- |
Pasal 19 ayat (-) |
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (-) |
(1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang ini
(2) Pengesahan pendirian badan usaha penanam modal dalam negeri yang berbentuk badan hukm atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketetnua peraturan perundang-undangan
(4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik |
- |
Sebenarnya pasal tersebut tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun dalam huruf b konsideran menimbang PP No. 24 Tahun 2018 dinyatakan bahwa “berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan PP tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik” |
7. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. |
V |
- |
Pasal 26 ayat (3) |
Ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. |
V |
- |
Pasal 30 ayat (9) |
Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. |
V |
- |
Pasal 31 ayat (3) |
Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
undang-undang
|
UU |
UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |