No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 7 ayat (2) | Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 Tahun 2016 tentang Pernecanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
2. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 9 ayat (5) | RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang tentang RZWP3K | - | Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
3. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 15 ayat (6) | Pedoman pengelolaan data dan informasi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | - |
4. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 20 ayat (4) | Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Dibatalkan oleh MK (Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010) Pasal ini dihapus dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
5. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 26 ayat (-) | Pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | - | - | - |
6. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 27 ayat (2) | Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Peman-faatan Pulau-pulau Kecil Terluar. | - | --- |
7. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 28 ayat (4) | Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | - | - | - |
8. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 31 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai | - | - |
9. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 33 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 121 Tahun 2012 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012 Tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil | - | --- |
10. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 34 ayat (3) | Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil | - | --- |
11. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 36 ayat (4) | Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2013 tentang Pengawasam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | - |
12. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 39 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2013 tentang Pengawasam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | - |
13. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 40 ayat (8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | - |
14. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 41 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Mitra Bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2009 tentang Mitra Bahari | - | - |
15. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 46 ayat (0) | - | Peraturan Presiden | - | - | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= pada 14 Maret 2023 pukul 10.53 Wib |
16. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 49 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | - | - | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://bphn.jdihn.go.id/ildis/www/index.php/web/result?q=&jenis_peraturan=7&nomor_peraturan=&tahun_terbit= pada 14 Maret 2023 pukul 10.56 Wib. |
17. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 51 ayat (3) | Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Dibatalkan oleh MK (Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010) Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG KELAUTAN |
18. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 53 ayat (3) | Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2015 tentang Pelaksnaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional | - | - |
19. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 59 ayat (4) | Ketentuan mengenai mitigasi bencana dan kerusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. | - | - |
20. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 62 ayat (2) | Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | - |
21. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 63 ayat (4) | Ketentuan mengenai pedoman Pemberdayaan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 40 Tahun 2014 tentang tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | - | - |
22. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 64 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal | - | - |
23. | Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. | V | - | Pasal 71 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan | - | - | Dibatalkan oleh putusan MK (Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010) |