No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional |
- |
-
|
2. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (1) |
Presiden membentuk Dewan Energi Nasional |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 13 ayat (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon
anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
|
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan energi nasional dan tatacara penyaringan calon anggota dewan energi nasional. |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (3) |
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional. |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 17 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional
|
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 22 ayat (1) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional |
- |
PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengatur substansi Pasal 22 namun konsiderans PP tidak mencantumkan Pasal 22 ayat (1) |
7. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 22 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan
energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional |
- |
PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mengatur substansi Pasal 22 namun konsiderans PP tidak mencantumkan Pasal 22 ayat (2) |
8. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 23 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.30 WIB |
9. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 24 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi |
- |
PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi mengatur substansi Pasal 24 ayat (2) namun konsiderans PP tidak mencantumkan Pasal 24 ayat (2) |
10. |
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur denganPeraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. |
- |
- |