No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia . - - Pasal 11 ayat (1) Untuk secara khusus melaksanakan satu atau beberapa kewajiban dari Majelis, dapat dibentuk selanjutnya badan-badan yang dapat diberi kedudukan sendiri dalam lingkungan Majelis, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - -
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia . - - Pasal 20 ayat (2) mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf a kepada Pengurus badan yang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 11 undang-undang ini; Peraturan Pemerintah - - -
3. Undang-Undang No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia . - - Pasal 21 ayat (1) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan guna melaksanakan undangundang ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - -
4. Undang-Undang No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia . - - Pasal 21 ayat (2) Menteri menetapkan peraturan Tata-tertib Majelis menurut dasar-dasar yang ditentukan oleh undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah tersebut dalam pasal 11 dan ayat 1 pasal 21 setelah diusulkan rancangannya oleh Majelis - - -