No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia
. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (1) |
Untuk secara khusus melaksanakan satu atau beberapa kewajiban dari Majelis,
dapat dibentuk selanjutnya badan-badan yang dapat diberi kedudukan sendiri
dalam lingkungan Majelis, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia
. |
- |
- |
Pasal 20 ayat (2) |
mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf a kepada Pengurus badan yang
akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 11
undang-undang ini; |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia
. |
- |
- |
Pasal 21 ayat (1) |
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan guna melaksanakan undangundang ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan majelis Ilmu Pengetahun Indonesia
. |
- |
- |
Pasal 21 ayat (2) |
Menteri menetapkan peraturan Tata-tertib Majelis menurut dasar-dasar yang
ditentukan oleh undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah tersebut dalam
pasal 11 dan ayat 1 pasal 21 setelah diusulkan rancangannya oleh Majelis |
|
- |
- |
- |