No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah . | V | - | Pasal 1 ayat (-) | Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut: d. Solok, dengan nama Kota-Kecil Solok, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri; | Peraturan Menteri Dalam Negeri | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Solok Dengan Kabupaten Solok Dan Batas Daerah Kota Solok Dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat | - | - |
2. | Undang-Undang No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah . | V | - | Pasal 1 ayat (0) | Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut: e. Payakumbuh, dengan nama Kota-Kecil Payakumbuh, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.15 WIB |
3. | Undang-Undang No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah . | V | - | Pasal 6 ayat (0) | Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Kecil yang berkenaan dengan: b. bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Kecil dapat diserahkan pula sebagai hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Kecil. a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II | - | 0 |