No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah . V - Pasal 1 ayat (-) Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut: d. Solok, dengan nama Kota-Kecil Solok, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Solok Dengan Kabupaten Solok Dan Batas Daerah Kota Solok Dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat - -
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah . V - Pasal 1 ayat (0) Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut: e. Payakumbuh, dengan nama Kota-Kecil Payakumbuh, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.15 WIB
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah . V - Pasal 6 ayat (0) Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Kecil yang berkenaan dengan: b. bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Kecil dapat diserahkan pula sebagai hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota-Kecil. a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II - 0