1. |
Undang-Undang No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah
. |
V |
- |
Pasal 6 ayat (-) |
Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah Kota-Besar yang berkenaan dengan:
a. 1. urusan agraria, 2. urusan perburuhan, 3. urusan penerangan, 4. urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, 5. lain-lain urusan yang belum disebut dalam pasal 5.
b. Bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kota-Besar, dapat diserahkan pula sebagai hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Besar, a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II |
- |
- |