1. |
Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
. |
V |
- |
Pasal 6 ayat (a dan b) |
Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah kabupaten, yang berkenaan dengan:
a. 1. urusan agraria, 2. urusan perburuhan, 3. urusan penerangan, urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, 5. lain-lain urusan yang belum disebut dalam pasal 5,
b. bagian-bagian lain dari urusan yang sudah sebagian diserahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 di atas, yang mengingat pertumbuhan dan kesanggupan Kabupaten dapat diserahkan pula sebagai hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kabupaten, a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II |
- |
- |