No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-tanah Perkebunan . | - | - | Pasal 5 ayat (2) | Di dalam hal penguasaan dan/atau pengusahaan tanah-tanah perkebunan termaksud dalam ayat 1 di atas diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74) | - | - |
2. | Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-tanah Perkebunan . | - | - | Pasal 6 ayat (1) | Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal di atas dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74) | - | - |