No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan mengenai Tanah-tanah Perkebunan . V - Pasal 4 ayat (5) Di dalam hal tanah-tanah Negara bebas termaksud dalam ayat 4 di atas yang merupakan perusahaan kebun penguasaan dan/ atau pengusahaannya diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 74) - -
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan mengenai Tanah-tanah Perkebunan . V - Pasal 6 ayat (1) Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal di atas dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 74) - Pengaturan terkait : PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah