1. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan mengenai Tanah-tanah Perkebunan
. |
V |
- |
Pasal 4 ayat (5) |
Di dalam hal tanah-tanah Negara bebas termaksud dalam ayat 4 di
atas yang merupakan perusahaan kebun penguasaan dan/ atau
pengusahaannya diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara,
maka soal keuangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 74) |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan mengenai Tanah-tanah Perkebunan
. |
V |
- |
Pasal 6 ayat (1) |
Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal di atas dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 73) Dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 74) |
- |
Pengaturan terkait : PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah |