No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan perdagangan Bebas menjadi undang - undang. | V | - | Pasal 7 ayat (5) | Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan | Keputusan Ketua Dewan Kawasan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 13.18 WIB |
2. | Undang-Undang No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan perdagangan Bebas menjadi undang - undang. | V | - | Pasal 11 ayat (7) | Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan | Peraturan Perundang-undangan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 13.19 WIB |
3. | Undang-Undang No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan perdagangan Bebas menjadi undang - undang. | V | - | Pasal 14 ayat (2) | Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia | Keputusan Menteri Kehakiman | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 13.19 WIB |