No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan perdagangan Bebas menjadi undang - undang. V - Pasal 7 ayat (5) Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Keputusan Ketua Dewan Kawasan - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 13.18 WIB

2. Undang-Undang No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan perdagangan Bebas menjadi undang - undang. V - Pasal 11 ayat (7) Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Peraturan Perundang-undangan - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 13.19 WIB
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan perdagangan Bebas menjadi undang - undang. V - Pasal 14 ayat (2) Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Keputusan Menteri Kehakiman - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://sipuu.setkab.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 13.19 WIB