No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG" DAN PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA" . - - Pasal 11 ayat (2) Penggantian kerugian termaksud dalam pasal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya.
2. Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG" DAN PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA" . - - Pasal 37 ayat (4) Penggantian kerugian itu akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya.