1. |
Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG" DAN PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA"
. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Penggantian kerugian termaksud dalam pasal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya. |
2. |
Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN "REGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEG" DAN PENETAPAN "KEADAAN BAHAYA"
. |
- |
- |
Pasal 37 ayat (4) |
Penggantian kerugian itu akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya. |