No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir . | V | - | Pasal 4 ayat (-) | Likwidasi tiap tanah partikelir yang dimaksudkan dalam pasal 3 dilakukan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, Lembaran Negara No.2 Tahun 1958) | - | - |
2. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir . | V | - | Pasal 5 ayat (2) | Pemberian hak milik tersebut pada ayat 1 pasal ini dilakukan dengan cuma-cuma dan dapat disertai syarat-syarat menurut keputusan Menteri Agraria | Keputusan Menteri | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.atrbpn.go.id/?menu=peraturan yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.36 WIB |
3. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir . | V | - | Pasal 8 ayat (4) | Ganti kerugian tersebut diatas ditetapkan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, Lembaran Negara No.2 Tahun 1958) | - | - |
4. | Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir . | V | - | Pasal 12 ayat (1) | Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang- undang ini dapat dicantumkan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,- | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, Lembaran Negara No.2 Tahun 1958) | - | - |