No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir . V - Pasal 4 ayat (-) Likwidasi tiap tanah partikelir yang dimaksudkan dalam pasal 3 dilakukan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, Lembaran Negara No.2 Tahun 1958) - -
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir . V - Pasal 5 ayat (2) Pemberian hak milik tersebut pada ayat 1 pasal ini dilakukan dengan cuma-cuma dan dapat disertai syarat-syarat menurut keputusan Menteri Agraria Keputusan Menteri - - Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.atrbpn.go.id/?menu=peraturan yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.36 WIB
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir . V - Pasal 8 ayat (4) Ganti kerugian tersebut diatas ditetapkan dengan keputusan Menteri Agraria menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, Lembaran Negara No.2 Tahun 1958) - -
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir . V - Pasal 12 ayat (1) Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang- undang ini dapat dicantumkan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,- Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, Lembaran Negara No.2 Tahun 1958) - -