No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2015 tentang TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA |
- |
|
2. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2014 tentang TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA |
- |
|
3. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA |
- |
|
4. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA |
- |
|
5. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
- |
|
6. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 5 ayat (2) |
Isi sumpah (janji) prajurit dan cara menyatakan sumpah (janji) tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (3) |
Cara-cara pengangkatan Militer Sukarela dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (1) |
Pangkat-pangkat Militer Sukarela dan keselarasan pangkat-pangkat diantara Angkatan Darat, Laut dan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (4) |
Penampatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara pernyataan non-aktip dari jabatan dalam dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (5) |
Pernyataan non-aktip dari dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (3) |
Tiap-tiap anggota Militer Sukarela yang memenui syarat-syarat berhak untuk dinaikan pangkatnya. Syarat-syarat tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (-) |
Cara-cara mengeluarkan pendapat bagi perkumpulan-perkumpulan yang anggotanya terdiri dari anggota Angkatan Perang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 14 ayat (2) |
Kekuasaan, susunan dan acara dari Pengadilan Tata-usaha termaksud pada ayat 1 di atas, diatur dengan undang-undang. |
UU |
UU No. 31 Tahun 1997 tentang tentang Peradilan Militer |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (1) |
ikatan dinas Militer Sukarela dapat diperpanjang atas permintaan sendiri menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 16 ayat (2) |
Akibat-akibat pemberhentian tersebut pada ayat 1 di atas, kecuali pemberian pensiun, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1958 tentang tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela) (lembaran-negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-undang
. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (-) |
Seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas ketentaraan, ditetapkan sebagai Perwira Cadangan dengan syarat-syarat dan kedudukan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1963 tentang tentang Cadangan Nasional |
- |
- |