No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. | V | - | Pasal 34 ayat (4) | Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. | - | PP 5 Tahun 2009 telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 5 Tahun 2009 |