1. |
Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma
. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (2) |
Tugas kewajiban, susunan dan segala sesuatu mengenai Dewan Pertimbangan tersebut di ayat 1 diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan.
|
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dicabut Sebagian dengan Putusan MK Nomor 61/PUU-IX/2011. |
2. |
Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma
. |
- |
- |
Pasal 23 ayat (0) |
Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dicabut Sebagian dengan Putusan MK Nomor 61/PUU-IX/2011 |