No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 1959 tentang Pos. |
- |
- |
Pasal 3 ayat (5) |
Biaya pengakutan pos dengan semua jenis alat angkutan ditetapkan dengan atau kuasa Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 1959 tentang Pos. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (2) |
Untuk pengusutan itu mereka boleh menahan dan menggeledah alat-alat angkutan yang diduga dipergunakan untuk pelanggaran itu serta menyita kiriman pos-kiriman pos yang bersangkutan, tetapi hanya sesudah mereka mendapat perintah dari pihak penguasa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengusutan itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 4 Tahun 1959 tentang Pos. |
- |
- |
Pasal 15 ayat (-) |
Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang Pos” dan mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri |
- |
- |