No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 16 Tahun 1959 tentang Penetapan "undang Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan Dan Pembukaan Tanah" (lembaran Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang Undang *). - - Pasal 4 ayat (2) (2) Direksi badan termaksud dalam ayat 1 pasal ini terdiri atas tiga orang Direktur, yaitu seorang Presiden Direktur, seorang Wakil Direktur I dan seorang Wakil Direktur II, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian dan yang kekuasaan dan tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian Peraturan Menteri - - -
2. Undang-Undang No. 16 Tahun 1959 tentang Penetapan "undang Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan Dan Pembukaan Tanah" (lembaran Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang Undang *). - - Pasal 6 ayat (3) (3) Tugas dan cara bekerja Badan Pengawas Pusat dan Badan Pengawas Pembantu tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. Peraturan Menteri - - -