No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 16 Tahun 1959 tentang Penetapan "undang Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan Dan Pembukaan Tanah" (lembaran Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang Undang *). | - | - | Pasal 4 ayat (2) | (2) Direksi badan termaksud dalam ayat 1 pasal ini terdiri atas tiga orang Direktur, yaitu seorang Presiden Direktur, seorang Wakil Direktur I dan seorang Wakil Direktur II, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian dan yang kekuasaan dan tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian | Peraturan Menteri | - | - | - |
2. | Undang-Undang No. 16 Tahun 1959 tentang Penetapan "undang Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan Dan Pembukaan Tanah" (lembaran Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang Undang *). | - | - | Pasal 6 ayat (3) | (3) Tugas dan cara bekerja Badan Pengawas Pusat dan Badan Pengawas Pembantu tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. | Peraturan Menteri | - | - | - |