No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang Undang *). |
- |
- |
Pasal 5 ayat (-) |
Penyerahan Bintang Gerilya dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. |
2. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang Undang *). |
- |
- |
Pasal 6 ayat (-) |
Tata cara pengusulan dan pemberian Bintang Gerilya ditetapkan oleh Menteri Pertahanan |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. |
3. |
Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang Undang *). |
- |
- |
Pasal 12 ayat (-) |
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan. |