No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (lembaran Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang Undang *)
. |
- |
- |
Pasal 3 ayat (-) |
Kedudukan Bintang Garuda dalam urutan tingkat tanda-tanda kehormatan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB |
2. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (lembaran Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang Undang *)
. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (-) |
Penyerahan Bintang Garuda dilakukan dengan upacar militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan
|
Peraturan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB |
3. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (lembaran Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang Undang *)
. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (-) |
Tata cara pengusulan dan pemberian Bintang Garuda ditetapkan oleh Menteri Pertahanan |
|
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB |
4. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (lembaran Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang Undang *)
. |
- |
- |
Pasal 13 ayat (-) |
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan |
Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB |