1. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (4) |
Menteri Muda Agraria menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 diatas |
Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri No. 332 Tahun 1960 tentang - |
- |
Keputusan Menteri Muda Agraria tanggal 8 Pebruari 1960 No. Sk. 332/Ka/1960 (T.L.N. No. 1935)
|
2. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (-) |
Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan undang-undang ini diatur oleh Menteri Muda Agraria sendiri atau bersama dengan Menteri Muda Pertanian |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1964 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjanjian Bagi-Hasil |
- |
Inpres Nomor 13 Tahun 1980 tentang Pedoman Pelaksaan UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil |