1. |
Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang.. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (-) |
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-UndangDarurat Dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang |
- |
- |