No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. - - Pasal 1 ayat (-) Barang-barang ialah : Semua barang yang diperdagangkan atau ditujukan untuk diperdagangkan dan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. - - Pasal 1 ayat (-) Menteri ialah : Menteri yang ditugaskan untuk melaksanakan Undang- undang ini, tugas mana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. - - Pasal 5 ayat (1) Penyelidikan, pemeriksaan barang dilakukan oleh Balai-balai/ Badan-badan penyelidikan yang ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
4. Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. - - Pasal 5 ayat (2) Balai-balai/badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
5. Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. - - Pasal 5 ayat (3) Balai-balai/Badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan atas permintaan setiap orang yang diajukan dengan sukarela ataupun berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 sub b, dengan syaratsyarat dan penggantian jasa menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Menteri - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
6. Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. - - Pasal 5 ayat (4) Jawatan Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakyat melakukan pengawasan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
7. Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. - - Pasal 5 ayat (5) Disamping instansi-instansi yang tersebut dalam pasal 5 ini, Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja melakukan pengawasan dalam hal-hal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB
8. Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. - - Pasal 7 ayat (-) Besarnya pemungutan, cara menariknya dan cara menghitungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - Belum ditetapkan:

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB