No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. | - | - | Pasal 1 ayat (-) | Barang-barang ialah : Semua barang yang diperdagangkan atau ditujukan untuk diperdagangkan dan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
2. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. | - | - | Pasal 1 ayat (-) | Menteri ialah : Menteri yang ditugaskan untuk melaksanakan Undang- undang ini, tugas mana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
3. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. | - | - | Pasal 5 ayat (1) | Penyelidikan, pemeriksaan barang dilakukan oleh Balai-balai/ Badan-badan penyelidikan yang ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
4. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. | - | - | Pasal 5 ayat (2) | Balai-balai/badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
5. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. | - | - | Pasal 5 ayat (3) | Balai-balai/Badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan atas permintaan setiap orang yang diajukan dengan sukarela ataupun berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 sub b, dengan syaratsyarat dan penggantian jasa menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemendag.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
6. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. | - | - | Pasal 5 ayat (4) | Jawatan Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakyat melakukan pengawasan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
7. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. | - | - | Pasal 5 ayat (5) | Disamping instansi-instansi yang tersebut dalam pasal 5 ini, Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja melakukan pengawasan dalam hal-hal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
8. | Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang.. | - | - | Pasal 7 ayat (-) | Besarnya pemungutan, cara menariknya dan cara menghitungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://sipuu.setkab.go.id dan http://www.bphn.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |