No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. | V | - | Pasal 10 ayat (2) | Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik | - | --- |
2. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. | V | - | Pasal 11 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut tentangtanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | - | - |
3. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. | V | - | Pasal 13 ayat (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | - | - |
4. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. | V | - | Pasal 16 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut tentangpenyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | - | - |
5. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. | V | - | Pasal 17 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | - | - |
6. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. | V | - | Pasal 22 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | - | - |
7. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. | V | - | Pasal 24 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | - | - |
8. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. | V | - | Pasal 31 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum Ditetapkan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VIII/2010, ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |
9. | Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. | V | - | Pasal 40 ayat (6) | Ketetntuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | - | - |