No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan Republik Indonesia.. | - | - | Pasal 6 ayat (-) | Di samping tiap-tiap Pengadilan Tinggi ada satu Kejaksaan Tinggi dengan daerah hukum yang sama, yang susunannya diatur dengan undang-undang. | UU | UU No. 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi | - | - |