No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 5 ayat (-) |
Hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai dan pengajar dalam lingkungan Perguruan
Tinggi diakui dan pelaksanaannya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 7 ayat (9) |
Penyelenggaraan fakultas ilmu agama diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (3) |
Pelaksanaan Ayat (2) sub a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (1) |
Tingkat-tingkat pelajaran pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 9 ayat (4) |
Susunan mata pelajaran, penyelenggaraan studium henerale dan ujian pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri |
- |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 10 ayat (4) |
Sebutan, pemakaian, penyeragaman dan perlindungan gelar-gelar yang termaksud dalam Pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (7) |
Pemakaian sebutan profesor diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 16 ayat (4) |
Dana dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan usaha penelitian pada perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (5) |
Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan dan segala sesuatu yang timbul daripada ini diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri |
- |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (6) |
Kepindahan mahasiswa dari satu Perguruan Tinggi ke-Perguruan Tinggi lain atau kepindahan antar fakultas baik yang sejenis ataupun tidak, diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri |
- |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (3) |
Yang dapat menjadi mahasiswa ialah seseorang yang berijazah Sekolah Menengah tingkat Atas, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri |
- |
- |
- |
12. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (4) |
Syarat-syarat untuk menjadi mahasiswa dengan menempuh koloqium doktum diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri |
- |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 17 ayat (2) |
Kedudukan pendengar pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri |
- |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 20 ayat (1) |
Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengajar Perguruan Tinggi Negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
. |
- |
- |
Pasal 21 ayat (1) |
Hal-hal lain mengenai Presiden Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi/Akademi dan Senat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
- |
- |
- |