No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 5 ayat (-) Hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai dan pengajar dalam lingkungan Perguruan Tinggi diakui dan pelaksanaannya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi - -
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 7 ayat (9) Penyelenggaraan fakultas ilmu agama diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri - -
3. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 9 ayat (3) Pelaksanaan Ayat (2) sub a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - -
4. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 9 ayat (1) Tingkat-tingkat pelajaran pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - -
5. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 9 ayat (4) Susunan mata pelajaran, penyelenggaraan studium henerale dan ujian pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - -
6. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 10 ayat (4) Sebutan, pemakaian, penyeragaman dan perlindungan gelar-gelar yang termaksud dalam Pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya Peraturan Pemerintah - - -
7. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 11 ayat (7) Pemakaian sebutan profesor diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya. Peraturan Pemerintah - - -
8. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 16 ayat (4) Dana dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan usaha penelitian pada perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah - - -
9. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 17 ayat (5) Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan dan segala sesuatu yang timbul daripada ini diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - -
10. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 17 ayat (6) Kepindahan mahasiswa dari satu Perguruan Tinggi ke-Perguruan Tinggi lain atau kepindahan antar fakultas baik yang sejenis ataupun tidak, diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - -
11. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 17 ayat (3) Yang dapat menjadi mahasiswa ialah seseorang yang berijazah Sekolah Menengah tingkat Atas, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - -
12. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 17 ayat (4) Syarat-syarat untuk menjadi mahasiswa dengan menempuh koloqium doktum diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri - - -
13. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 17 ayat (2) Kedudukan pendengar pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri - - -
14. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 20 ayat (1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengajar Perguruan Tinggi Negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - -
15. Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi. . - - Pasal 21 ayat (1) Hal-hal lain mengenai Presiden Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi/Akademi dan Senat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah - - -