No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 4 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | - | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
2. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 8 ayat (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan danpelaksanaan dalamPenyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur denganPeraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | - |
3. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 10 ayat (3) | Pasal 10 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | - |
4. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 11 ayat (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | - | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
5. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 20 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Presiden. | Peraturan Presiden | Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KPIH | - | - |
6. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 21 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji | - | - |
7. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 24 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji | - | - |
8. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 26 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | - | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
9. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 27 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | - |
10. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 28 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | - | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
11. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 30 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan Ibadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | - | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
12. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 32 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | - | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
13. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 33 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | - |
14. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 37 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler | - | Mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Agama: 1. Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji Reguler; 2. Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan 3. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. |
15. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 38 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus | - | Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. |
16. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 42 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | - |
17. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 45 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh | - | Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah |
18. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 46 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | - |
19. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 54 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana, hubungan kerja, dan mekanisme kerja masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | - | - |
20. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 56 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat BP DAU diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat | - | - |
21. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 60 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri sebagai Ketua/Penanggung Jawab BP DAU. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat | - | - |
22. | Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. | - | - | Pasal 61 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Agama | Peraturan Menteri Agama No. 39 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Abadi Umat | - | - |