No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. . - - Pasal 4 ayat (4) Tiada seorag juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara- cara yang diatur dengan Undang-undang. UU UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - -
2. Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. . - - Pasal 6 ayat (3) Cara-cara untuk mendapatkan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dengan Undang-undang. UU UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - -
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. . - - Pasal 8 ayat (2) Untuk memperlancar jalannya peradilan, dan untuk daerah-daerah tertentu juga untuk jangka waktu tertentu, dapat diadakan ketentuan lain yang diatur dengan Undang-undang. UU UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung - -
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. . - - Pasal 8 ayat (4) Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara di luar hadirnya tertuduh menurut ketentuan yang diatur dengan Undang- undang. UU UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - -
5. Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. . - - Pasal 24 ayat (0) Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur dengan Undang-undang. UU UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - -
6. Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. . - - Pasal 26 ayat (0) Hak setiap orang yang mempunyai perkara untuk memperoleh bantuan hukum diatur dengan Undang-undang. UU UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - -