No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
. |
- |
- |
Pasal 4 ayat (4) |
Tiada seorag juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara- cara yang diatur dengan Undang-undang. |
UU |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
. |
- |
- |
Pasal 6 ayat (3) |
Cara-cara untuk mendapatkan ganti kerugian, rehabilitasi dan
pembebanan ganti kerugian diatur dengan Undang-undang. |
UU |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
. |
- |
- |
Pasal 8 ayat (2) |
Untuk memperlancar jalannya peradilan, dan untuk daerah-daerah tertentu juga untuk jangka waktu tertentu, dapat diadakan ketentuan lain yang diatur dengan Undang-undang. |
UU |
UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
. |
- |
- |
Pasal 8 ayat (4) |
Pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara di luar hadirnya tertuduh menurut ketentuan yang diatur dengan Undang- undang. |
UU |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
. |
- |
- |
Pasal 24 ayat (0) |
Pelaksanaan putusan Pengadilan diatur dengan Undang-undang. |
UU |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
. |
- |
- |
Pasal 26 ayat (0) |
Hak setiap orang yang mempunyai perkara untuk memperoleh bantuan hukum diatur dengan Undang-undang. |
UU |
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
- |
- |