No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 10 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
2. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 12 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
3. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 14 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
4. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 17 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
5. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 20 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai dan danau diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
6. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 23 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
7. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 26 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan Penugasan pada angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
8. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 30 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
9. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 34 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
10. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 37 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif angkutan dan usaha jasa terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
11. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 39 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
12. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 43 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
13. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 49 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
14. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 55 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda | - | - |
15. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 58 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri angkutan perairan dan perkuatan industri perkapalan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
16. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 59 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
17. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 64 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
18. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 78 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
19. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 89 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
20. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 95 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
21. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 99 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
22. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 108 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
23. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 112 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
24. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 113 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
25. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 127 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
26. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 133 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan kapal, serta pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
27. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 134 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
28. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 146 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal | - | - |
29. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 150 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan | - | - |
30. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 153 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
31. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 168 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran kapal, serta tata cara dan persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Permenhub ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal |
32. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 169 ayat ((6)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
33. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 170 ayat ((6)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan kapal diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan | - | Permen Perhubungan No. PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan mengatur substansi Pasal 170 ayat (6). Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
34. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 170 ayat ((5)) | Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Permen Perhubungan No. PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan meengatur substansi Pasal 170 ayat (5) meskipun dalam Pasal 170 ayat (5) tidak mengamanatkan Permen. |
35. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 171 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
36. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 177 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
37. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 183 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera, dan keselamatan serta siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
38. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 184 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
39. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 186 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
40. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 196 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
41. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 197 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi serta sertifikasi pelaksana pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Permen Perhubungan No. PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi Sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 74 Tahun 2014 dan Permen Perhubungan No. PM 136 Tahun 2015 mengatur substansi Pasal 197 Ayat (3) Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
42. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 201 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan kualifikasi petugas pandu, serta penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan Sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 75 Tahun 2014 Dicabut dengan Permen Perhubungan No. PM 57 Tahun 2015 ttg Pemanduan dan Penundaan Kapal | - | Permen Perhubungan No. 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 75 Tahun 2014 dicabut dengan Permen Perhubungan No. PM 57 Tahun 2015 ttg Pemanduan dan Penundaan Kapal mengatur subtansi Pasal 201 |
43. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 203 ayat ((6)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air Sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 mengatur substansi Pasal 203 Ayat (6) |
44. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 205 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan salvage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air Sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 |
45. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 206 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
46. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 210 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
47. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 212 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban serta permintaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
48. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 213 ayat ((4)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
49. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 216 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019 |
50. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 218 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
51. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 219 ayat ((5)) | Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
52. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 221 ayat (-) | - | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal | - | Bukan dari amanat pasal |
53. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 223 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penahanan kapal di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019 |
54. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 225 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
55. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 232 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim | - | - |
56. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 238 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim | - | - |
57. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 240 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim | - | - |
58. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 242 ayat (-) | Persyaratan perlindungan lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |
59. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 243 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim | - | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
60. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 245 ayat (-) | - | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal | - | Bukan dari amanat pasal |
61. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 250 ayat ((1)) | Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | Peraturan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran | - | - |
62. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 255 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah Pelayaran serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal | - | PP ini menyebutkan dalam konsideran menimbangnya sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 221, Pasal 245, dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran |
63. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 257 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta tata cara pemeriksaan dan investigasi kecelakaan kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi | - | terdapat pula Peraturan Presiden No.02 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi |
64. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 260 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan | - | - |
65. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 272 ayat ((5)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem informasi pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | - RPM mengenai Tata Cara Penyampaian Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayaran; - Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019. |
66. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 273 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran | - | - |
67. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 275 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri | - | - | - RPM mengenai peran serta masyarakat dalam kegiatan pelayaran; - Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019 |
68. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 278 ayat ((3)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | - RPP tentang Penjaga Laut dan Pantai (Coast Guard); - Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019 Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada Senin, 18 Desember 2023 Pukul 10.55 WIB. |
69. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 279 ayat (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | - | - | Belum ditemukan Berdasarkan informasi dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/kegiatan-umum/3338-penjaga-laut-dan-pantai.html diakses pada Senin, 18 Desember 2023 pukul 11.00 Wib |
70. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 281 ayat (-) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal | - | Tidak ada dalam konsideran menimbang sebagai amanat Pasal 281 |
71. | Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. | V | - | Pasal 339 ayat ((2)) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | Peraturan Menteri Perhubungan | - | - | - |