No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan
Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit
1. Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. . V - Pasal 4 ayat (1) Hak atas pembayaran ganti rugi tersebut dalam pasal-3 dibuktikan 
semata-mata dengan surat bukti menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2008 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut Dan Udara - Disempurnakan oleh PMK No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut Dan Udara.
2. Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. . V - Pasal 6 ayat (-) Investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diatur oleh Menteri. Peraturan Menteri - - Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/, http://jdih.dephub.go.id/ dan https://jdih.setkab.go.id/ yang diakses pada Jumat, 16 Desember 2022 Pukul 13:00 WIB
3. Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. . V - Pasal 7 ayat (-) Jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi tersebut dalam pasal 3 ayat (1) sub a serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang - -