No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
. |
V |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1986 tentang Tentang LT BUMN GTPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM PERUM PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA PPD |
- |
|
2. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
. |
V |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1986 tentang Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA (PPD) |
- |
|
3. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
. |
V |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1984 tentang Tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI |
- |
|
4. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
. |
V |
- |
Pasal - ayat (-) |
--- |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1984 tentang Tentang LT BUMN GTPERUSAHAAN UMUM PERUM PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA PPD |
- |
|
5. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (1) |
Selain dari para pejabat yang pada umumnya bertugas menyidik kejahatan-kejahatan dan
pelanggaran-pelanggaran, penyidikan pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan
Undang-undang ini dapat juga dilakukan oleh pejabat-pejabat yang penunjukan dan wewenangnya
akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1985 tentang TENTANG KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA |
- |
TENTANG KEWENANGAN PENYIDIK TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA |