No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No.2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan, menjadi Undang-Undang.. | - | - | Pasal 3 ayat (2) | Jenis-jenis barang-barang penting termaksud pada ayat (1) pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan | Peraturan Menteri Perdagangan | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
2. | Undang-Undang No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No.2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan, menjadi Undang-Undang.. | - | - | Pasal 4 ayat (1) | Menteri Perdagangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini | Peraturan Menteri Perdagangan | Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan | - | Dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang |