No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
. |
- |
- |
Pasal 49 ayat (4) |
Acara kasasi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur acara untuk masing-masing lingkungan peradilan |
UU |
UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI |
- |
Substansi mengenai acara kasasi diatur pula dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
2. |
Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
. |
- |
- |
Pasal 64 ayat (-) |
Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Panitera akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
. |
- |
- |
Pasal 69 ayat (-) |
Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Jurusita akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
- |
- |